Presiden Direktur BFI Finance Indonesia, Francis Lay Sioe Ho, Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy, dan Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini berfoto usai penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia Tbk senilai Rp1,6 Triliun di Jakarta , Jumat (23/09). (FOTO : Dok Bank DKI )
Presiden Direktur BFI Finance Indonesia, Francis Lay Sioe Ho, Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy, dan Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini berfoto usai penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia Tbk senilai Rp1,6 Triliun di Jakarta , Jumat (23/09). (FOTO : Dok Bank DKI )
Presiden Direktur BFI Finance Indonesia, Francis Lay Sioe Ho, menyerahkan cendera mata kepada Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy, usai penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia Tbk senilai Rp1,6 Triliun di Jakarta , Jumat (23/09). (FOTO : Dok Bank DKI )
Presiden Direktur BFI Finance Indonesia, Francis Lay Sioe Ho, Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy, dan Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini bersama jajaran berfoto usai penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia Tbk senilai Rp1,6 Triliun di Jakarta , Jumat (23/09). (FOTO : Dok Bank DKI )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur BFI Finance Indonesia, Francis Lay Sioe Ho, Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy, dan Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini menandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia Tbk senilai Rp1,6 Triliun di Jakarta (23/09).
Dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Escrow bersama dengan tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya yakni Bank Jatim, Bank Papua, dan Bank Kalsel.
Secara rinci Bank DKI menyalurkan porsi Rp500 miliar, Bank Jatim dan Bank Papua masing-masing Rp400 miliar serta Bank Kalsel senilai Rp300 miliar.
sumber : Dok Bank DKI
Advertisement