REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) IX-A Sulsel dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena dinilai merugikan dosen PTS. Ketua Aptisi IX Sulsel Prof Dr Basri Modding mengatakan penolakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama anggota Aptisi Sulsel yang berjumlah 195 perguruan tinggi swasta (PTS).
"RUU Sisdiknas membedakan antara dosen PTN dan PTS. Untuk dosen PTN diarahkan dalam aparatur sipil negara, sementara dosen PTS masuk dalam undang-undang ketenagakerjaan atau sederajat dengan buruh," ujarnya, di Makassar, Jumat (23/9/2022).
Selain menolak RUU Sisdiknas, hasil rapat juga meminta kepada pemerintah untuk tidak mewajibkan akreditasi prodi dan hanya wajib akreditasi institusi. Aptisi dan Apperti juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar membentuk tim terbuka yang melibatkan pihak yang berkepentingan seperti Aptisi dan Apperti untuk kebaikan bersama ke depan.
"Jadi empat poin inilah yang menjadi keputusan Aptisi. Poin-poin ini pun yang akan kita suarakan langsung bersama rekan-rekan Aptisi dari berbagai wilayah di Indonesia pada aksi di Jakarta, 27 hingga 29 September mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apperti Prof Mansyur Ramly, mengatakan pihaknya yang selama ini rutin melakukan kajian, memandang RUU Sisdiknas justru tidak digali dalam budaya bangsa, sehingga secara filosofi perlu dilakukan perombakan.
"Kami minta untuk ditolak dulu (RUU Sisdiknas), kita bangun dulu satu tim yang melibatkan pemangku kepentinganuntuk kemudian merancang undang-undang demi kebaikan bersama," ujarnya.