Senin 26 Sep 2022 21:43 WIB

Sebanyak 2,276 Juta Wajib Pajak di Jabar Ikuti Program Pemutihan

Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan sebagai pemulihan ekonomi

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.
Foto: istimewa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022. 

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut, dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. 

Baca Juga

Dedi menjelasakan, kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 

"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I," ujar Dedi Taufik, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022). 

Menurut Dedi, selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak. Sehingga, terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp 28, 325 miliar menjadi Rp 40,413 miliae atau sebesar 42,67 persen. 

"Dengan tambahan penerimaan sebesar Rp 604 miliar selama program pemutihan. Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," katanya. 

Selain itu, kata dia, dari program tersebut terjadi juga kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 KBM menjadi 45.367 KBM atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan. 

Adapun rinciannya, kata Dedi, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak. 

Sehingga melalui program pemutihan, kata dia, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat  melalui diskon PKB Rp 16 miliar,  bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar. 

Menurutnya, secara kumulatif Rp 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama 2 bulan program. "Kami berharap mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement