Selasa 27 Sep 2022 07:25 WIB

Lukas Enembe tak Hadiri Pemeriksaan

KPK menyayangkan sikap Lukas yang tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kehadirannya untuk menyerahkan surat keterangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kehadirannya untuk menyerahkan surat keterangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masih sakit pada Senin (26/9/2022). Namun, hal itu tidak disertai keterangan yang sah.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Lukas yang tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya kuasa hukum Lukas telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Lukas yang menurun.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," tegas Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia semestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Lukas tidak hadir karena alasan masih sakit.

Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

Baca juga : Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa hukum Lukus Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini masih sakit. Bahkan ia menyebut, Lukas juga menderita beberapa penyakit.

"Pak Lukas itu ada gejala ginjal, sakit ginjal, ada sakit jantung. Bocor jantung ya, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia ada diabetes, tekanan darah tinggi," ungkap Stefanus di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). 

"Sehingga, dokter selalu mengatakan, dia tidak boleh dalm underpressure. Kalau dia dalamm underpressure berarti dia tekanan darahnya naik," imbuh dia.

Stefanus pun khawatir kondisi kesehatan Lukas akan semakin menurun lantaran tidak dapat berobat ke Singapura. Apalagi, ucap dia, Lukas juga memiliki riwayat mengalami stroke sebanyak empat kali.

"Kita takutnya jangan karena dia punya riwayat 4x stroke, tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke kelima kali dan tujuan kita enggak tercapai, dia tidak bisa diperiksa," ujar dia.

"Kan tujuan kita mau diperiksa, kalau mau diperiksa kan orang harus sehat. Kalau orang tidak sehat, bagaimana mau diperiksa?" imbuhnya.

Baca juga : Judi Lukas Enembe di 3 Negara dan Perjalanan Luar Negeri

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement