REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah guna menindaklanjuti dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai MA. MA tengah mendalami seberapa jauh peran atasan para tersangka dalam kasus pengurusan perkara itu.
Proses pemeriksaan terhadap atasan para tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Bawas MA memang berwenang menyelidiki hingga menindak hakim "nakal".
"Bawas MA sedang melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9).
Andi menyampaikan, proses pemeriksaan itu didasari kesepakatan dari pimpinan MA, Hakim Agung MA, hingga Hakim Ad Hoc MA. Pemeriksaan ini pun sejalan dengan sejumlah peraturan di lingkungan internal MA.
"Pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8, dan nomor 9. Ini mencakup penerapan pengawasan melekat yang diusahakan untuk dilaksanakan secara serius," ujar Andi.
KPK diketahui telah resmi menahan Sudrajad Dimyati. Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).