REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makanan dan minuman manis harus dijauhi, setidaknya dibatasi, oleh seseorang yang memiliki penyakit kronis. Misalnya, jika Anda mengidap diabetes melitus alias kencing manis, menurut pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Kalau sudah keburu punya gula tinggi, tentunya harus direstriksi dan diperkecil lagi jumlah (asupan gula)," kata Plt Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa Napza Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Ngabila Salama kepada Antara, Selasa (27/8/2022).
Pada pasien pradiabetes atau diabetes, menurut dr Ngabila, konsumsi makanan dan minuman manis dari gula putih, gula merah, kecap, hingga gula jagung harus dikurangi. Minuman kemasan, termasuk soda, juga tidak boleh dikonsumsi oleh mereka dengan penyakit kronis seperti diabetes melitus.
"Soda sudah tidak boleh lagi karena gulanya sangat banyak, minuman berkemasan juga sudah tidak boleh lagi," ujar dr Ngabila.
Di Indonesia, ketentuan batasan asupan gula harian yang dianjurkan telah tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013. Konsumsi gula pada orang dewasa disarankan maksimal 50 gram atau empat sendok makan per hari untuk menghindari risiko hipertensi, strok, diabetes, dan serangan jantung.
"Tapi untuk orang yang (berpenyakit) gula, tentunya kalau bisa tidak konsumsi gula sama sekali," katanya.
Jika sudah terkena penyakit menahun, dr Ngabila menganjurkan untuk mengelolanya. Periksakan kesehatan secara rutin dan ikuti anjuran dokter serta kelola penyakit dengan pengobatan yang tepat dan teratur.