Selasa 27 Sep 2022 19:51 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi tidak Berubah Sampai Desember 2022

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada kondisi masyarakat dan industri.

Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersitegang dengan polisi saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, mencabut kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor migas yang merugikan rakyat.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersitegang dengan polisi saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, mencabut kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor migas yang merugikan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak berubah sampai dengan 31 Desember 2022. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya mengatakan realisasi parameter makrp ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penentuan penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode triwulan IV 2022 sebenarnya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Namun, ujarnya dalam keterangan, Selasa (27/9/2022), memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya tetap.

Baca Juga

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Untuk tariff adjustement periode triwulan IV 2022 menggunakan realisasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.

Dadan mengatakan ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listriknya. "Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement