Anggota DPR: Pj Kepala Daerah tidak Boleh Rangkap Jabatan

PJ kepala daerah tak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya

Rabu , 28 Sep 2022, 14:14 WIB
 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya, untuk memastikan yang bersangkutan fokus saat menjalankan tugasnya.

"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan," kata Guspardi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Aturan itu menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

"Karena itu sudah semestinya Pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk', tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya, dalam siaran pers.

Dia menilai sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin. Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan. "Kemendagri perlu mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Dan harus di atur secara  tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya," katanya.

Dia menilai Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi dengan tugasnya yang sangat krusial serta strategis, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada serentak 2024.