REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya menyita sebanyak 13 ton pupuk NPK jenis Nt. PHONSKA yang diproduksi oleh CV ATM Gresik-Indonesia.
Menurut Dwi, kepolisian menyita pupuk tersebut karena kondisi barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.
"Dalam kasus ini, kami menangkap 1 orang pria karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label," kata Dwi, Kamis (29/9).
Dwi menyebut 13 ton pupuk NPK tersebut disita di kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal , Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa 21 Juni 2022 yang lalu.
Kemudian untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang bertempat di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dan tempat yang ketiga yaitu di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
"Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) pekerjaan Direktur CV.ATM, Alamat Jalan Nangka RT.001 RW.006 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur ini mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan," ucap Dwi.
Pupuk tersebut didistribusikan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021. Dalam setiap bulannya sebanyak didistribusikan lebih kurang 100 ton dengan harga jual Rp 120.000- Rp 150.000 karung dengan ukuran 50 KG.