Jumat 30 Sep 2022 05:47 WIB

Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Depok, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Jumat 30 September

Berikut lokasi layanan SIM Keliling dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok. Untuk lokasi SIM Keliling di Kota Depok hari ini pada Jumat (30/9) sebagai berikut. di Podomoro Golf View Jalan Raya Tapos dan Cimanggis Square Jalan Raya Bogor Cim

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Kota Depok. Foto: Republika
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Kota Depok. Foto: Republika

ruzka.republika.co.id - Berikut lokasi layanan SIM Keliling dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok.

Layanan SIM Keliling ini di Kota Depok diperuntukan untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.

Untuk lokasi SIM Keliling di Kota Depok hari ini pada Jumat (30/9) sebagai berikut.

Lokasi 1: Podomoro Golf View Jalan Raya Tapos

Lokasi 2: Cimanggis Square Jalan Raya Bogor Cimanggis

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement