REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga di Kota Pahlawan mengibarkan bendera Merah Putih mulai 30 September hingga 1 Oktober 2022. Langkah itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, seluruh kantor instansi daerah, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2022.
"Pengibaran bendera ini mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB," kata Yayuk, sapaannya di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2022, Pemkot Surabaya menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila mulai pukul 07.30 WIB dengan tema pada tahun ini adalah 'Bangkit Bergerak Bersama Pancasila'. "Seluruh masyarakat diminta bisa ikuti upacara dengan khidmat serta tetap patuhi protokol kesehatan," kata Yayuk.
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 019.1/17289/436.8.6/2022 tentang Pedoman Memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang diteken Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.