REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dari 27 perusahaan terlapor pada kasus dugaan kartel minyak goreng, delapan di antaranya beroperasi di Sumatra Utara, Sumatera Barat, dan Dumai.
"Delapan perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng beroperasi di bawah lingkup kantor wilayah I," ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, di Medan, Jumat (30/9/2022).
Delapan perusahaan itu masing-masing lima di Sumatra Utara, dua di Sumatra Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau. KPPU, ujar dia, sudah menaikkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan.
Komisi telah mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan disusul ke persidangan. Tanggal persidangan dan majelis sidang belum diputuskan tapi diperkirakan akan dimulai pada Oktober.
"Tim penuntutnya juga belum diputuskan, tapi persidangan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan," kata Ridho.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022. "Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023," ujar dia.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean sebelumnya mengatakan peningkatan status kasus itu menjadi tahap pemberkasan diputuskan dalam rapat komisi di kantor pusat KPPU, Jakarta. Dengan peningkatan status kasus itu, maka perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. Pada waktu penyelidikan kasus, KPPU baru mengantongi satu alat bukti.
Setelah KPPU memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya, maka KPPU mendapat alat bukti tambahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat, ada 27 terlapor yang diduga melanggar dua pasal yang berkaitan dengan penetapan harga dan penjualan barang atau jasa.