Sabtu 01 Oct 2022 08:15 WIB

Eks Pimpinan OPM Ingatkan Lukas Enembe Berani Ikuti Jejaknya Dipenjara

Alex meminta Lukas mengembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah.

Eks Kepala Staf Angkatan Darat Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (KSAD TPN OPM), Ruyawri Yessi Makabori.
Foto: Istimewa
Eks Kepala Staf Angkatan Darat Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (KSAD TPN OPM), Ruyawri Yessi Makabori.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Eks petinggi Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori (72 tahun) mengingatkan Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum di KPK terkait dugaan kasus korupsi dan judi bernilai ratusan miliaran rupiah.

Alex kesal menyaksikan tindakan Lukas dan pendukungnya yang membuat proses hukum di KPK terhambat. "Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," kata Alex di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (30/9/2022).

Alex pernah bergabung menjadi pimpinan OPM selama 30 tahun dengan jabatan terakhir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TPN OPM. Karena merasa bersalah, ia mengaku, rela menjalani hukuman di penjara. Mengacu hal tersebut, Alex meminta Lukas mengikuti jejaknya untuk berani menghadapi proses hukum jika dianggap melanggar ketentuan negara.

Jika memang bersalah, ia yakin, Lukas hanya menjalani masa penjara dan bisa bebas setelahnya. "Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai," ucapnya.

Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas yang menghabiskan uang untuk judi di luar negeri. Merujuk temuan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas dengan transaksi setoran dana ke kasino mencapai Rp 560 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement