REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali bereaksi terkait tragedi di Kanjuruhan. Ratusan orang meninggal setelah menonton pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Akmal melihat banyak terjadi pelanggaran sehubungan dengan kejadian itu. Baik dari aspek prosedural, maupun dari sisi regulasi statuta FIFA.
Ia menjelaskan, secara prosedur, Panitia Pelaksana (Panpel) mencetak tiket pertandingan sampai 45 ribu lembar. Jumlah itu melebihi kapasitas arena. Apalagi, polisi merekomendasikan Panpel hanya mencetak 25 ribu tiket.
"Sehingga kemudian, jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion. Ada yang sampai berjubel dan berdesak-desakan. Ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal," kata Akmal dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (2/10/2022).
Ia mendesak berbagai pihak terkait membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas menginvestigasi semua yang terjadi terkait insiden ini. Tim terdiri dari pemerintah, kepolisian, PSSI, Komnas HAM, juga Lembaga Swadaya Masyarakat. "Agar ini bisa diusut tuntas," ujar akmal.
Pihak yang melanggar terancam mendapat hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Akmal menerangkan, dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 11 tahun 2022, Pasal 51 menyatakan suporter berhak mendapat jaminan keselamatan dan keselamatan. Lalu, Pasal 103 mengatur tentang potensi hukuman terhadap penyelanggara yang lalai.
Berikut kutipan lengkap butir-butir pasal dalam UU SKN Nomor 11 tahun 2022: Pemerintah a.k.a Menpora harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005. Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang SKN yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
Pasal 359 KUHP menyatakan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian terkait dengan pelanggaran regulasi statuta FIFA. Pasal 19 B mengatur senjata api dan gas air mata tidak boleh dipakai polisi saat mengamankan pertandingan di stadion.
"Itu juga kelalaian PSSI. Ketika melakukan kerja sama dengan kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini, bahwa pengamanan sepak bola berbeda dengan pengamanan demo," ujar Akmal.
Dalam catatannya, ia menilai apa yang terjadi di Kanjuruhan merupakan tragedi terdahsyat di sepak bola dunia. Melebihi tragedi Heysel dan Hillsborough.