Senin 03 Oct 2022 21:32 WIB

Kemen PPPA Pastikan Korban Adopsi Ilegal 'Ayah Sejuta Anak' Dilindungi

Lima orang ibu hamil dan lima bayi kini telah diamankan oleh kementerian.

Red: Ilham Tirta
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan para korban kasus adopsi ilegal 'Ayah Sejuta Anak' di Bogor, Jawa Barat, akan mendapatkan perlindungan terbaik. Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong kepolisian dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak. "Dari informasi media sosial tersangka, diduga sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh yayasan-nya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.

Kemudian, tim Kementerian PPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan penanganan terhadap korban berjalan semestinya.

"Tim layanan SAPA Kementerian PPPA beserta psikolog, pekerja sosial dan konselor mengunjungi Yayasan Sakura yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara para korban, juga memberikan bantuan spesifik kepada korban," kata Nahar.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022. Pelaku berinisial SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement