REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank'dengan menyampaikan pengaduan palsu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10).
"Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank," kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin.
Meskipun saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.
Febriman menjelaskan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi, sehingga dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut demi konten semata.
Menurut dia, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah. Dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.
"Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut. Saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan," kata dia.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.