REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali memberikan tanggapannya terkait penetapan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema Abdul Haris menjadi tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ia mengatakan, proses hukum tersebut harus dihormati.
“Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja PSSI ya. Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja,” ujar Menpora di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Menpora mengatakan, dalam prosesnya nanti akan diputuskan oleh pengadilan apakah mereka bersalah atau tidak terkait tragedi yang menyebabkan ratusan orang meninggal itu. “Kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah,” ucap dia.
Menpora pun menegaskan, upaya kepolisian untuk melakukan penyelidikan tersebut sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga insiden di Stadion Kanjuruhan yang juga menjadi perhatian dunia itu dapat diungkap.
“Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF,” jelas Menpora.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Dua di antara tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema Abdul Haris.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.