REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menuntaskan persoalan penempatan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021.
"Kemendikbudristek seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk pengalokasian formasi maupun kepastian anggaran di APBN," kata Fikri di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dia mengatakan, langkah koordinasi tersebut agar tidak mengombang-ambingkan para guru honorer yang lulus tes PPPK tahun 2021 dan telah melewati ambang batas yang telah ditentukan, tapi ternyata formasi tidak tersedia.
Fikri menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan guru honorer tersebut, tapi tidak seluruhnya ditindaklanjuti. "Karena itu, Komisi X DPR RI setuju agar urusan guru honorer dibentuk Panitia Kerja (Panja) sehingg lintas komisi," ujarnya.