REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bantargebang mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang dimiliki tersangka SF (19 tahun). SF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga akan melakukan kejahatan. SF diciduk saat gelar razia terkait maraknya tawuran dan kejahatan jalan di wilayah hukum Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, Sabtu (8/10/2022).
"Tersangka FS bersama temannya remaja di bawah umur ketika melihat adanya razia di sekitar PT Metindo Cikiwul coba menghindar dan berusaha kabur," ujar Kapolsek Kompol Samsono di Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/10/3022).
Menurut Samsono, petugas Unit Reskrim Polsek Bantargebang yang melihat kedua pelaku hendak kabur, langsung melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, sambung dia, kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku terpeleset hingga mereka terjatuh bersama motornya.
Saat terjatuh, kata dia, seorang pelaku berusaha membuang sajam golok. Namun, hal itu diketahui oleh petugas, sehingga golok tersebut diamankan berikut barang bukti dan sepeda motor milik pelaku.
"Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi curas, curat dan curanmor terutama geng motor ataupun tawuran," ungkap Samsono.
Selain itu, kata Samsono, jajarannya juga menangkap dua orang yang kedapatan membawa sajam yang rencananya memang akan melakukan Perkelahian antar teman. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun
"Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipkon dan kita amankan senjata tajam berupa golok," ucap Samsono.