Selasa 11 Oct 2022 16:46 WIB

Tewaskan Terduga Pencuri Ponsel, 10 Satpam RS Kariadi Semarang Diadili

Jaksa menyebut satpam menyiksa terduga pencuri ponsel pasien saat menginterogasi.

Palu hakim (Ilustrasi). Sepuluh satpam RS Kariadi Semarang, Jawa Tengah diadili dengan dugaan menewaskan terduga pencuri ponsel.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Sepuluh satpam RS Kariadi Semarang, Jawa Tengah diadili dengan dugaan menewaskan terduga pencuri ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh anggota satuan pengamanan (satpam) Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah diadili dalam kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, seorang terduga pelaku pencurian yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum Meta Permatasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/10/2022), mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian ponsel pada tanggal 27 Juli 2022. Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga

Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan. "Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.

Saat diinterogasi, menurut Meta, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok. Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr Kariadi. Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement