REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh anggota satuan pengamanan (satpam) Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah diadili dalam kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, seorang terduga pelaku pencurian yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum Meta Permatasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/10/2022), mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian ponsel pada tanggal 27 Juli 2022. Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.
Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan. "Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.
Saat diinterogasi, menurut Meta, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok. Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr Kariadi. Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD.