REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Enam Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggugat Pemkot Bandar Lampung, Selasa (11/10/2022). Mereka menggugat pemkot yang memecat secara sepihak karena dianggap mempermalukan pemkot karena mengikuti demo beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum enam PHL penggugat, pemecatan pekerja sangat tidak rasional dan dilakukan secara sepihak. “Langkah hukum yang kami tempuh menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata kuasa hukum Ahmad Handoko, Selasa (11/10/2022).
Ia mengatakan, upaya hukum yang dilakukan kliennya enam PHL tersebut telah matang setelah melihat kronologis sebelum pemecatan dilakukan secara sepihak. Hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD, pemecatan dilakukan pekerja kebersihan di bawah DLH tersebut karena dinilai memalukan Pemkot Bandar Lampung.
Menurut dia, pemecatan tersebut dinilai tidak memiliki rasa keadilan. Padahal, sebagian dari PHL yang dipecat ada yang sudah bekerja mengabdi sebagai petugas kebersihan kota selama 18 tahun. Semua PHL tersebut tenaga kerja kontrak, dan tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya. “Padahal, masa kontraknya belum berakhir,” kata Handoko.
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum bertekad memperjuangkan hak pekerja untuk dapat kembali mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut. Sehingga nasib pekerja tersebut dapat pulih kembali dan dapat bekerja lagi di DLH sebagaimana dengan kontrak kerjanya.
Herman, PHL yang telah mengabdi 18 tahun di DLH mengatakan, sejak diberhentikan dari kerjanya, kondisi perekonomian keluarganya sangat terbebani. Sejak tidak bekerja lagi, menurut dia, untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, istrinya turut mencari pekerjaan.
Ia berharap dapat bekerja lagi seperti sebelumnya saat ia telah mengabdi di DLH belasan tahun lamanya. Sebab, selama ini sudah banyak barang perabotan rumah tangga yang terjual untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Berdasarkan keterangan PHL, selama bekerja di DLH para pekerja mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun seiring waktu, upah PHL mengalami penunggakan selama dua bulan. Akhirnya PHL menagih janji kepada wali kota Bandar Lampung.
Belum juga dipenuhi, beberapa PHL menggelar aksi turun ke jalan berunjuk rasa di jalan dan kantor Pemkot Bandar Lampung pada 27 Mei 2022. Tuntutan mereka agar pemkota dapat membayarkan tunggakan gaji honor dua bulan tersebut.
Pelaksana Tugas Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung Budiman pernah membantah pemecatan PHL tersebut hanya gara-gara mereka ikut unjuk rasa. Menurut dia, pekerja kebersihan tersebut tidak dipecat tanpa alasan, tapi sudah melalui evaluasi dari ketentuan yang ada pada kontrak kerjanya.