REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemprov Jabar akan mengevaluasi 46 izin pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan dan Majalengka).
Evaluasi itu dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya semua persyaratan perizinan, terutama dalam pemeliharaan lingkungan. ''Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya,'' ujar Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, saat menghadiri sosialisasi perizinan sektor pertambangan di Cirebon, Selasa (11/10/2022).
Uu mengatakan, saat ini terdapat 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya yang sudah memiliki perizinan. Namun, pihaknya masih melakukan inventarisasi jumlah pertambangan yang ilegal.
Uu menjelaskan, perizinan pertambangan saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.
Untuk itu, Uu juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayah masing-masing. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. ''Kalai belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya,'' kata Uu.
Uu juga memastikan, pemerintah akan memproses perizinan tambang dengan cepat. Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa, sangat membutuhkan hasil tambang.
Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan.
Pasca dilakukan evaluasi perizinan, Pemprov Jabar juga akan membentuk satgas pertambangan. Satgas itu nantinya akan berfungsi untuk melakukan monitoring dan tindakan terhadap pelaku pertambangan. ''Kalau nanti ada yang diputuskan untuk ditutup, maka satgas yang akan bertindak,'' kata Uu.