Rabu 12 Oct 2022 20:52 WIB

Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan  Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka, malam hari ini juga yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Baca Juga

Namun demikian, kata Zulpan, saat ini belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan atau tidak. Sebab, sampai sekarang pemain sinetron itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rizky Billar sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Malam hari juga dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres atau Kasi Humas Polres apakah malam ini ditahan atau bagaimana,” jelas Zulpan.

Adapun bunyi Pasal  44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement