Rabu 12 Oct 2022 21:20 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku yang Tewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi

Kasus penganiayaan tersebut diduga akibat rivalitas antarsekolah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Korban Tewas/ilustrasi
Foto: ist
Korban Tewas/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian menangkap sebanyak tujuh orang pelaku yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cibadak, Kabupaten Sukabumi berinisial RRA meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan kasus penganiayaan hingga berujung korban tewas tersebut diduga akibat rivalitas antar sekolah.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/22) yang didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo. 

Baca Juga

Aksi penganiayaan kepada korban dilakukan para pelaku Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Sementara para pelaku diamankan Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut. Dedy menerangkan, penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal ini terungkap dalam waktu dua hari setelah kejadian. Jumlah tersangka yang diamankan ada tujuh orang. Empat di antaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK.

Sementara tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah. Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan empat orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur.

Menurut Dedy, otak pelaku inisial DN adalah eksekutor yang membacok korban. Sementara RA pelaku yang menyediakan senjata tajam dan pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut. "Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut," kata Dedy. 

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7C UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76C UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujar Dedy.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.n riga nurul iman

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement