Jumat 14 Oct 2022 00:54 WIB

Edarkan Sabu Senilai Rp 1 M, Petani di Lembang Ditangkap Polisi

Tersangka, sudah dua kali membeli sabu dari seseorang dengan sistem tempel. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan (kedua kanan) memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jalan Jend H Amir Machmud, Kota Cimahi.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan (kedua kanan) memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jalan Jend H Amir Machmud, Kota Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang petani lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita dari tersangka HT (39 tahun) warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yaitu 1,1 kilogram sabu. Barang bukti senilai Rp 1 miliar ini tergolong besar. 

"Sabu ini rencanamya akam diedarkan di wilayah Cimahi dan KBB," kata Kapolresta Cimahi, Imron Ermawan, dalam siaran pernya yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/19/2022).

Menurut Imron, sabu tersebut diperoleh HT dari sindikat di Karawang. Tersangka, imbuh dia, sudah dua kali membeli sabu dari seseorang di Karawang dengan sistem tempel dalam sebulan terakhir ini. 

Identitas pemasok sabu ke HT, kata dia, sudah dikantongi polisi. "Dalam sebulan tersangka sudah dua kali mengambil barang dengan sistem tempal di wilayah Cikarang, Kabupaten Karawang," ujar dia.

Sabu seberat 1,1 kilogram yang disita polisi, lanjut Imron, sudah dipecah menjadi beberapa paket besar dan kecil. Untuk paket  esar, imbuh dia, sebanyak sembilan buah dan  paket kecil mencapai belasan.

"Pengakuan HT sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D di Cikarang. Kami sedang mengembangkannya untuk menangkap pelaku lainnya," tutur dia.

Pengungkapan kasus ini, sambung Imron, berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HT pada tanggal 6 Oktober lalu. 

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lembang. Dari hasil pemeriksaan, imbuh dia, tersangka mengaku mendapat upah Rp 20 juta saat mengambil sabu seberat 1,1 kilogram di Cikarang.    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement