Sabtu 15 Oct 2022 08:20 WIB

Peraturan Menteri Agama Atur 16 Bentuk Kekerasan Seksual

Perzinaan juga seharusnya juga dilarang

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya. Setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement