REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menangkap komplotan pencuri domba di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Komplotan pencurian ternak yang berjumlah tujuh orang itu ditangkap terpisah di beberapa lokasi berbeda.
"Para tersangka berhasil kami tangkap pada Ahad (16/10/2022) waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, melalui Kapolsek Panjalu, Iptu Yaya Koswara, Senin (17/10/2022).
Yaya menjelaskan, ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial US (42 tahun), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Para tersangka ini tidak hanya sebagai pencuri, tetapi juga sebagai penadah hewan ternak curian itu.
Menurut dia, ketujuh tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda. "Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya, dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian hewan ternak. Aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis, tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis.
Yaya menyebutkan, para tersangka telah melakukan belasan kali aksi pencurian. Sebanyak 13 kali dilakukan di wilayah Ciamis, di antaranya di wilayah Panjalu, Sukamantri, dan Panumbangan. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi pencurian di wilayah Tasikmalaya dan Kota Banjar.
Menurut dia, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. "Tersangka dan barang bukti di limpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan penyidikan," kata dia.