REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai melarang petugas kesehatan untuk memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien anak yang tengah menjalani perawatan medis. Plt Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi terbaru dari Kementerian Kesehatan, merespons fenomena terkait penyakit gangguan ginjal akut atipikal.
"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," kata Anhar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022).
Sejauh ini, menurutnya ada satu pasien asal Kota Bandung yang diduga terkena penyakit gangguan ginjal akut atipikal. Dia pun masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) yang kini tengah menangani sejumlah kasus penyakit itu. "Itu pun pasiennya sudah sembuh, dia sempat dirawat di RSHS," kata Anhar.
Untuk itu, ia pun menganjurkan kepada para petugas kesehatan untuk memberikan obat dalam bentuk lain selain bentuk cair, seperti tablet, atau pil. Anhar menjelaskan, gejala awal gangguan ginjal akut atipikal itu seperti penurunan frekuensi dan volume urine atau kencing, serta gejala seperti demam, mual, diare, dan batuk.
Jika anak mengalami gejala-gejala tersebut, ia pun meminta para orang tua untuk langsung membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat. Kemudian ia juga meminta para orang tua tidak perlu panik berlebihan dalam menyikapi fenomena penyakit gangguan ginjal tersebut.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik, jangan sampai tunggu parah dulu baru dibawa ke IGD," kata dia.