REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu produk PT Konimex, Termorex Sirup, masuk ke dalam daftar obat sirup yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Konimex pun segera menarik produk tersebut dari pasaran.
Perseroan menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Meski demikian, perseroan tunduk pada aturan pemerintah untuk menarik produknya.
"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60 ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," kata Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).
Rachmadi menyatakan, Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope). Namun, lanjutnya, Konimex, memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang dalam hal ini BPOM RI.
Ia menambahkan, Konimex akan senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu. Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.
"PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran," tuturnya.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes agar menyetop sementara penggunaan obat berbentuk sirup cair. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal (AKI) yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dan Organisasi Profesi.