Senin 24 Oct 2022 12:11 WIB

Motif Pelaku Tusuk Bocah 12 Tahun karena Sakit Hati tak Dipinjami Handphone oleh Temannya

Pelaku berniat mencuri handphone yang berujung penusukan terhadap anak perempuan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pelaku penusukan remaja sepulang dari mengaji hingga meninggal, yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar (22) sudah ditangkap.
Foto: Dok Polda Jabar
Pelaku penusukan remaja sepulang dari mengaji hingga meninggal, yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar (22) sudah ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkap motif RNG menusuk bocah PS berusia 12 tahun di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui kesal tidak diberi pinjam handphone oleh temannya sehingga berniat untuk mencuri handphone yang berujung melakukan penusukan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan sebelum melakukan aksinya, tersangka tengah menginap di rumah temannya berinisial G. Mereka menenggak minuman keras dan pelaku sempat meminjam handphone temannya, tapi enggan diberikan.

Baca Juga

"Pada saat menginap di sana itu kemudian ada obrolan dan mereka sempat minum bersama kemudian sempat tersangka ini meminjam handphone kepada temannya, tetapi temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit," ujarnya menirukan percakapan pelaku dengan temannya, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan, pelaku tersinggung atas perkataan temannya dan langsung meminjam sepeda motor serta mencuri sangkur di rumah tersebut. RNG berputar-putar di area tempat kejadian perkara dan langsung melihat korban.

"Setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," katanya.

Ibrahim mengatakan, pelaku melakukan penusukan dalam keadaan pengaruh minuman keras. Ia melanjutkan modus pelaku, yaitu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal.

"Kita kenakan pasal 340 juncto pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement