Selasa 25 Oct 2022 13:00 WIB

Rudolf Tobing, Pelaku Pembunuhan Ade Yunia Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

Rudolf Tobing tidak memiliki riwayat gangguan jiwa

Red: Nur Aini
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Christian Rudolf Tobing yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani (36 tahun) menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (25/10/2022).

Rudolf Tobing tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan tangan diborgol, Rudolf langsung dibawa ke Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pemeriksaan kejiwaan. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh Rudolf Tobing saat memasuki Gedung IGD RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga

Sebelumnya, Rudolf membunuh Ade Yunia Rizabani di unit apartemen wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (17/10). Rudolf kemudian membuang jasad korban yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ke Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Mayat Ade Yunia Rizabani yang terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh salah seorang warga yang hendak mengganti ban truk. Dalam kasus ini, Rudolf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tetap perlu dilakukan untuk memastikan kondisi dan keperluan penyidikan.

"Nggak ada (riwayat gangguan jiwa). Dia sehat. Latar pendidikannya bagus. Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi dan keperluan sidik," kata Panjiyoga, Sabtu (22/10/2022).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement