Rabu 26 Oct 2022 10:55 WIB

India Denda Google Rp 1 Triliun karena Salahgunakan Dominasi Play Store

Google dilaporkan memiliki 97 persen pangsa pasar smartphone di India.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Google Play Store. India Denda Google Rp 1 Triliun karena Salahgunakan Dominasi Play Store
Foto: www.pixabay.com
Google Play Store. India Denda Google Rp 1 Triliun karena Salahgunakan Dominasi Play Store

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Google terancam denda sebesar 113 juta dolar AS atau Rp 1 triliun setelah agen antimonopoli India mengatakan Google menyalahgunakan posisi dominan Play Store. Regulator meminta Google mengizinkan pengembang menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga untuk aplikasi dan pembelian dalam aplikasi.

Setelah penyelidikan panjang, Komisi Persaingan India (CCI) mengatakan persyaratan Google untuk pengembang Play Store untuk menggunakan sistem penagihannya merupakan aturan yang tidak adil. Regulator menemukan Google tidak menggunakan sistem penagihan untuk aplikasinya sendiri yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga

Oleh karena itu, CCI memerintahkan Google membuka Play Store untuk pembayaran pihak ketiga dalam waktu tiga bulan. CCI juga meminta Google tidak dapat memaksakan ketentuan anti-pengarahan pada pengembang aplikasi dan tidak boleh menghalangi mereka mempromosikan aplikasi dan layanan kepada pengguna. Pun perusahaan tidak dapat membatasi pengguna untuk mengakses layanan dan fitur pengembang.

CCI menyatakan Google harus sepenuhnya transparan dengan pengembang Play Store dan tidak dapat memaksakan kondisi apa pun kepada mereka. Ini termasuk aturan yang tidak adil, tidak masuk akal, diskriminatif, atau tidak proporsional dengan layanan yang diberikan kepada pengembang aplikasi.

Dilansir Engadget, Rabu (26/10/2022), Google harus memiliki kebijakan pengumpulan data yang jelas dan transparan dan tidak akan diizinkan menggunakan data transaksi atau konsumen yang relevan secara kompetitif dari aplikasi melalui Sistem Penagihan Google Play untuk keunggulan kompetitifnya. Regulator telah menentukan Google memiliki posisi dominan di bidang sistem operasi ponsel yang dapat dilisensikan, toko aplikasi, pencarian web, platform hosting video, dan browser web seluler non-OS spesifik.

Pekan lalu, CCI mendenda Google sebesar 161,9 juta dolar AS setelah menemukan Google menyalahgunakan dominasi Android. Google dilaporkan memiliki 97 persen pangsa pasar smartphone di India dan Google Play adalah salah satu layanan pembayaran paling populer. India adalah pasar terbesar perusahaan dalam jumlah pengguna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement