Rabu 26 Oct 2022 21:45 WIB

Tim Gabungan Riau Cek Peredaran Obat Sirup Anak di Pekanbaru

Tim gabungan ingin mengecek sirup yang beredar aman atau tidak.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Tim Gabungan Riau Cek Peredaran Obat Sirup Anak di Pekanbaru. Foto ilustrasi: Tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang Pemerintah, di sebuah apotek di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tim Gabungan Riau Cek Peredaran Obat Sirup Anak di Pekanbaru. Foto ilustrasi: Tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang Pemerintah, di sebuah apotek di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Balai BPOM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengecek peredaran obat sirup di semua apotek Kota Pekanbaru. Kanit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKP Syahrizal, mengatakan mereka ingin memastikan apakah sirup yang dilarang diedarkan atau tidak.

"Pengecekan dan monitoring obat dilakukan di sejumlah apotek di Pekanbaru secara acak. Sasaran mereka termasuk apotek di Jalan Hang Tuah dan daerah Rumbai," kata Syahrizal, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Menurut Syahrizal, pihaknya melakukan monitoring untuk pencegahan supaya tidak ada anak balita di Riau menjadi korban penyakit gagal ginjal akut misterius. Hasil temuannya, ternyata obat-obat itu juga sudah dikarantina dan tak diedarkan lagi.

"Jadi monitoring tadi di Jalan Hang Tuah dan Rumbai, kami ambil sampel secara acak. Hasilnya, ternyata di lapangan barang-barang ini sudah dikarantinakan," ujar Syahrizal.

Seluruh apotek yang disidak hari ini lanjut dia sudah memisahkan sirup yang dilarang beredar. Sirup dipisahkan para apoteker setelah mendapat edaran dari Kementerian Kesehatan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin, mengatakan Kemenkes sudah meminta apotek maupun tenaga kesehatan untuk menyetop sementara resep obat sirup.

"Tiap apotik juga dilarang menjual obat sirup sementara. Kita sudah mengirim ke 12 kabupaten dan kota untuk mematuhi Kementetian Kesehatan," kata Zainal.

Dia menjelaskan penyetopan obat sirup juga berdasarkan keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksanakan kondisi klinis dengan gejala akut pada anak pelayanan kesehatan.

Menurut Zainal, keputusan itu untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan. Sehingga Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement