Kamis 27 Oct 2022 09:10 WIB

OJK: Aset Industri Asuransi Melonjak Rp 883,26 Triliun per Agustus 2022

Kinerja industri asuransi masih menunjukkan tren positif di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset asuransi sebesar Rp 883,26 triliun per Agustus 2022.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset asuransi sebesar Rp 883,26 triliun per Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset asuransi sebesar Rp 883,26 triliun per Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 7,89 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 64,62 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kinerja industri asuransi masih menunjukkan tren positif di tengah pandemi Covid-19. Hal ini didorong penerimaan premi hingga segi investasi dari dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga

“Periode 2022 sampai dengan Agustus 2022, kalau kita lihat dari asetnya masih tumbuh 7,89 persen. Per Agustus 2022, mencapai Rp 883,26 triliun, itu mengalami kenaikan Rp 64,62 triliun. Posisi pada periode yang sama (2021) Rp 818,64 triliun,” ujarnya saat webinar dikutip Kamis (27/10/2022).

Secara umum aset asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 7,89 persen per Agustus 2022, dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 818,64 triliun. Dari segi investasi, perusahaan asuransi secara total baik asuransi jiwa, asuransi umum, maupun perusahaan reasuransi per Agustus 2022 tumbuh 5,97 persen menjadi Rp 673,66 triliun atau naik Rp37,93 triliun. Sejak Januari – Agustus 2022, OJK mencatat pendapatan akumulasi premi tumbuh 1,10 persen menjadi Rp 205,9 triliun atau tumbuh Rp 4,24 triliun dibandingkingan periode sama tahun sebelumnya.

Adapun capaian positif juga terjadi pada piutang pembiayaan yang naik 8,57 persen menjadi Rp 389 triliun, diikuti dengan aset dana pensiun sebesar Rp 338 triliun, dan fintech P2P lending sebesar Rp 47 triliun.

Terkait dengan permodalan, Ogi menyebut perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing memiliki risk based capital (RBC) sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen. “Ini berarti RBC asuransi masih di atas ambang threshold 120 persen sesuai ketentuan OJK,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement