Jumat 28 Oct 2022 12:05 WIB

Begini Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Sebelum meminjam, masyarakat perlu memastikan legalitas pinjol pada OJK.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Friska Yolandha
Bunga pinjaman online.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bunga pinjaman online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam era digital, masyarakat juga dimudahkan dalam mendapat bantuan finansial dari industri jasa keuangan yang menawarkan pinjaman online (pinjol). Pinjol pun cukup diminati karena membuat masyarakat bisa memperoleh pinjaman dana segar dengan cara mudah tanpa harus repot mendatangi kantor jasa keuangan tersebut.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman mengatakan, di era digital ini, masyarakat tetap harus hati-hati dalam menggunakan jasa keuangan. Salah satu hal yang perlu dihindari adalah pinjol ilegal.

Baca Juga

"Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal. Pertama, saat memilih pinjol, pastikan bahwa pinjol itu dilakukan oleh perusahaan yang telah legal," kata Ajisatria Suleiman, Jumat (28/10/2022).

Legalitas suatu perusahaan jasa keuangan sendiri telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat bisa menghubungi call center OJK yang siap untuk memberikan informasi soal perusahaan pinjol yang telah terdaftar oleh OJK.

Kedua, masyarakat perlu menganalisa proses bisnis pinjol tersebut secara logis. "Proses pencairan dana yang terlalu cepat justru mencurigakan. Kemudian, masyarakat juga harus memastikan pinjol tersebut menerapkan besaran bunga pinjaman yang masuk akal," ujarnya.

Berikutnya, masyarakat juga perlu untuk terus meningkatkan literasi keuangan untuk bisa terus menambah informasi dan seluk beluk terkini soal industri keuangan. Hal ini pun mendorong Home Credit untuk berkomitmen terus meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat melalui produk dan layanan keuangan yang mudah diakses dan transparan yang disertai berbagai program edukasi keuangan.

Chief Marketing & Digital Officer Home Credit Indonesia, Sheldon Chuan mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Home Credit untuk mendorong tingkat pemahaman masyarakat akan produk keuangan.

"Kami turut mempersembahkan program yang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengenal berbagai produk dan layanan keuangan. Program yang dimaksud adalah rangkaian pameran belanja multiproduk dan edukasi keuangan bernama PESTA yang diiringi konten-konten digital untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat," kata Sheldon Chuan.

Langkah yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis teknologi itu pun diamini oleh Ajisatria Suleiman sebagai salah satu langkah yang optimal dalam meningkatkan literasi keuangan. Menurutnya, produk dan layanan keuangan yang tepat guna idealnya mampu memberikan wawasan lebih, keterampilan, dan keyakinan bagi pelanggan saat menggunakannya.

"Apalagi bagi pelanggan yang belum melek keuangan, selain menawarkan kemudahan akses, penyedia jasa keuangan juga perlu memastikan bahwa pelanggan memahami secara menyeluruh produk dan layanan tersebut," kata Ajisatria Suleiman.

Dengan beragam cara itu, maka masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial dan secara sosial karena biasanya kredit yang bermasalah akan ditagih dengan cara yang tidak etis oleh pinjol ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement