Jumat 28 Oct 2022 16:13 WIB

Salah Satu Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Proses Autopsi

Pernyataan persetujuan untuk autopsi tersebut telah disampaikan kepada LPSK.

Red: Andri Saubani
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi Kamisan ke-750 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu serta tragedi Kanjuruhan.
Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi Kamisan ke-750 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu serta tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu keluarga korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, kembali mengajukan proses autopsi untuk mencari penyebab kematian korban. Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan, saat ini pihak keluarga korban sudah menyatakan bersedia kembali untuk dilakukan proses autopsi kepada kedua anaknya.

"Keluarga sudah bersedia kembali untuk pelaksanaan autopsi," kata Imam, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga

Imam menjelaskan, pernyataan persetujuan untuk autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang nantinya akan diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022.

Selain melalui LPSK, pengiriman surat dilakukan secara daring kepada pihak terkait. "Ada beberapa yang kami sampaikan secara daring," ujarnya.

Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut. Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.

Saat itu, pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.

Seperti diberitakan, pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan luka berat.

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement