REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan karyawan berinisial MR dan IR yang ditemani rekannya AM nekat mencuri dagangan milik mantan majikan di Jalan Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung. Mereka mencuri barang dagangan berupa kain di toko dengan nilai Rp 250 juta.
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang mengatakan para pelaku melakukan aksi kejahatan saat kondisi toko dalam keadaan tutup. Ia mengatakan toko ditutup karena pemiliknya meninggal dunia.
Tidak lama berselang, anak pemilik toko mengecek kondisi toko dan didapati adanya kain yang hilang. Ia pun langsung melaporkan peristiwa pencurian ke kepolisian.
"Dua orang ini (mantan karyawan) orang kepercayaan, saat mengecek toko ada barang hilang," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan sebanyak 40 rol kain dengan nilai mencapai Rp 250 juta dijual pelaku ke penadah AM. Pelaku menjual kain secara eceran. "Nilai kainnya ditotal Rp 250 juta," ungkapnya.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku didapati melakukan aksi kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.