REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendukung upaya revisi UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat. "Bidang legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU Zakat 23 tahun 2011 agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), hal ini karena kami mendengar bahwa adanya peran ganda salah satu institusi yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Ini harus terpisah untuk meminimalisir conflict of interest," kata dia saat memberikan sambutan pada agenda CEO OPZ Forum 2022, di Hotel Millennium Sirih Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut, menurutnya, ada masalah lain yang lahir dari UU 23/2011 ini. "Pada UU 23/211 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak berizin dan pembatasan jumlah laznas di provinsi dan laznas provinsi di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama, dan penuh kepentingan," ungkapnya.
"Maka, revisi UU nantinya justru akan membuka secara luas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat," tambahnya. Selain itu, ada sentralisasi pengelolaan zakat nasional melalui baznas, dengan pembentukan UPZ untuk perusahaan nasional, perguruan tinggi/sekolah, masjid BUMN/BUMD.
"Maka penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Kami juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua Lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Selain itu perlu ada Penguatan Kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia," jelasnya.
Terakhir, ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendisitribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam.
"Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyambut baik upaya Forum Zakat dalam upaya melakukan "Pencerahan" pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat," ujarnya.