REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyatakan siap untuk melakukan pendampingan kepada Rohimah (29 tahun), salah seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Kabupaten Garut yang menjadi korban penyiksaan majikannya. Pendampingan itu akan dilakukan hingga kondisi fisik dan mental Rohimah pulih.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Rahmat Wibawa, mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan peristiwa yang menimpa Rohimah. Saat ini, kondisi Rohimah dinilai belum sepenuhnya pulih.
"Terlihat kondisinya masih tertekan. Makanya dalam kondisi saat ini, perlu bantuan untuk pemulihan trauma. Karena dia terlihat trauma," kata dia kepada Republika.co.id, usai berujung ke rumah Rohimah, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, pemulihan trauma itu harus dilakukan dengan cara istirahat total tanpa gangguan. Ia menegaskan, tidak boleh ada pertanyaan kepada korban yang mengenai peristiwa penyiksaan itu.