REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang bertemu dengan Lukas Enembe di Papua, tak menyalahi hukum. Namun, Firli tetap harus menjelaskan ke publik alasannya datang langsung menemui Lukas.
"Hemat saya Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (4/11).
Menurutnya, Firli juga tak melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli datang bersama penyidik KPK lainnya, bukan bersifat pribadi.
"Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum, karena dia bersama dengan tim penyidik KPK. Jadi, saya kira kita harus melihat Pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka," ujar Arsul.
Diketahui, Firli telah bertemu dengan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi di Papua. Dalam pertemuan tersebut, Firli mengaku, sempat berbincang sebentar mengenai beberapa hal dengan Gubernur Papua itu.
Dia mengatakan, salah satu hal yang ia tanyakan, yakni soal kesehatan Lukas. "Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya. Saya ajak mengobrol bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," kata Firli di Papua, Kamis (3/11/2022).
Firli menyebut, interaksinya dengan Lukas hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Dia pun memastikan, tidak ada topik pembicaraan yang disembunyikan. Sebab, jelasnya, saat dia berbincang bersama Lukas, disaksikan oleh banyak orang.
Tak hanya itu saja, dalam kunjungannya tersebut, Firli pun sempat menemui massa yang berjaga di depan rumah Lukas. Dia menilai, keberadaan mereka tidak mengusik kinerja KPK untuk mengusut tuntas dugaan rasuah yang menjerat Lukas.
"Saya tadi memang menemui saudara-saudara yang ada di depan rumah, tapi itu tidak mengganggu proses kita," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.