Jumat 04 Nov 2022 18:42 WIB

Polisi Karawang Tangkap Pencuri Bersenjata 'Airsoft Gun'

Dalam melakukan aksinya, pelaku disebut tidak segan-segan menembak korban.

Polisi menunjukkan barang bukti sepucuk airsoft gun yang diamankan.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Polisi menunjukkan barang bukti sepucuk airsoft gun yang diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID,  KARAWANG -- Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata 'airsoft gun'. Senjata itu digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua pelaku yang melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan senjata 'airsoft gun' itu masing-masing berinisial AS (37 tahun) warga Cikampek dan A (29) yang merupakan warga Subang. Kedua tersangka beraksi di Jalan Raya Kaliasin depan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Pelaku AS ditangkap di rumah kontrakan di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang beberapa hari lalu. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial A di rumahnya, di wilayah Subang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka mengaku melakukan kejahatan lebih dari 10 kali di wilayah Kecamatan Kotabaru," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, papar dia, pelaku tidak segan-segan menembak korban dengan menggunakan senjata 'airsoft gun'.

Saat melakukan aksinya sebelum ditangkap ujar dia, pelaku memepet sebuah kendaraan mobil pikap yang dikemudikan Tarsono dan Irfan. 

Dengan menggunakan 'airsoft gun', tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah. Kemudian meminggirkan mobil serta merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta dari saku korban. Usai merampas uang korbannya tersangka melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Kotabaru dan terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement