Selasa 08 Nov 2022 13:14 WIB

Teroris Masjid Christchurch Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang dan alasan banding tidak tersedia.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
 Keluarga dan korban penembakan di masjid Christchurch pada Maret 2019 meninggalkan Pengadilan Tinggi Christchurch setelah hari pertama hukuman dari warga Australia Brenton Harrison Tarrant, di Christchurch, Selandia Baru, Senin, 24 Agustus 2020. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan. pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa. Teroris Masjid Christchurch Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup
Foto: AP Photo/Mark Baker
Keluarga dan korban penembakan di masjid Christchurch pada Maret 2019 meninggalkan Pengadilan Tinggi Christchurch setelah hari pertama hukuman dari warga Australia Brenton Harrison Tarrant, di Christchurch, Selandia Baru, Senin, 24 Agustus 2020. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan. pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa. Teroris Masjid Christchurch Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Pelaku pembunuhan di Masjid Christchurch Brenton Tarrant divonis hukuman seumur hidup di Selandia Baru karena membunuh puluhan orang dan berusaha membunuh 40 lainnya saat sholat Jumat pada 15 Maret 2019. Namun, dia kemudian mengajukan banding atas vonisnya.

Seorang juru bicara Pengadilan Banding Selandia Baru mengonfirmasi pada Selasa bahwa Tarrant telah mengajukan banding terhadap hukumannya. Dia mengatakan tidak ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang dan alasan banding tidak tersedia.

Baca Juga

Sebuah panel akan mendengar argumen dari Tarrant atau pengacaranya. Tarrant dinyatakan bersalah dalam serangan teroris terburuk di Selandia Baru, setelah membunuh 43 orang di Masjid Al Noor Christchurch, dan tujuh lainnya di Linwood Islamic Centre di dekatnya. Dia menyiarkan serangan penembakannya secara online dengan visi yang dibagikan secara luas.

Dilansir dari The New Daily, Selasa (8/11/2022), Tarrant telah menandai kemungkinan banding sekitar setahun yang lalu, di bawah saran dari pengacara hak asasi manusia yang berbasis di Wellington, Tony Ellis. Ellis menuduh Tarrant menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat saat ditahan, yang mencegah pengadilan yang adil dalam sebuah memo kepada seorang koroner.

“Dia mengirimi saya sekitar 15 halaman narasi tentang bagaimana dia diperlakukan sejak dia berada di penjara,” tulis Ellis.

“Dia mengatakan karena bagaimana dia diperlakukan saat dia menunggu persidangan dan setelah itu, [yang mempengaruhi] keinginannya untuk melanjutkan dan dia memutuskan jalan keluar yang paling sederhana adalah mengaku bersalah," tambahnya.

Tarrant, yang mewakili dirinya sendiri di hukumannya pada Agustus 2020, kemudian menghentikan layanan Ellis. The Grafton, NSW, mengangkat keputusan pria untuk membalikkan permohonannya sebelumnya dan mengakui kejahatannya datang sebagai kejutan besar dan berarti masalah itu tidak dibawa ke pengadilan.

"Saya ingin mengatakan kepadanya, 'Tumbuhlah, jadilah seorang pria dan mati dengan tenang di penjara karena itulah yang pantas Anda dapatkan," kata Temel Atacocugu, seorang korban yang selamat saat ditanya tentang reaksi pengajuan banding pelaku, dilansir dari Stuff, Selasa (8/11/2022).

Brenton Tarrant pada Agustus 2020 dia dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat setelah dia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme.

Atacocugu, yang ditembak sembilan kali selama serangan itu mengatakan, dia yakin pria bersenjata itu "bermain-main" dan hanya mencari perhatian publik dengan mengajukan permohonan banding. “Semua orang tahu dia membunuh 51 orang dan menembak 40 lainnya, saya salah satunya. Aku melihatnya saat dia menembakku. Jika dia berpikir dia tidak seharusnya dipenjara selamanya atau mati di penjara, dia hanya bermimpi," ujarnya.

Atacocugu meminta pengadilan untuk segera mengakhiri upaya banding penembak sehingga masalah ini akhirnya dapat ditutup. Sehingga pria bersenjata itu dapat menghabiskan sisa hidupnya menjalani hukuman penjara.

“Dia tidak bisa lari dari tanggung jawab. Dia adalah seorang pembunuh dan teroris yang bahkan membunuh seorang anak laki-laki berusia 3 tahun.”

Dalam sebuah pernyataan, Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru (FIANZ) mengatakan tidak terkejut dengan upaya terbaru pria bersenjata itu untuk mendapatkan ketenaran. Upaya untuk mendapatkan pengikut baru untuk tujuan mereka, yakni membenci Muslim.

“Ini adalah upaya yang terang-terangan dan diperhitungkan untuk membuat trauma kembali para korban Christchurch secara khusus dan bangsa secara keseluruhan. Ini menunjukkan teroris 15 Maret tidak memiliki penyesalan," ujar organisasi itu.

FIANZ mengatakan seruan itu adalah seruan untuk menyadarkan semua politisi bahwa teroris juga dapat menyebabkan kekacauan pada kohesi sosial bahkan dari penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement