Selasa 08 Nov 2022 16:37 WIB

Polisi: Pembuatan Video Kebaya Merah Berdasarkan Pesanan Melalui Twitter

Barang bukti kebaya merah disebut terbakar saat kebakaran di Tambak Sari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka. Yakni pemeran perempuan berinisial AH, dan pemeran laki-laki berinisial ACS.

Farman menjelaskan, pembuatan video mesum tersebut dilakukan pada 8 Maret 2022 di kamar nomor 1710 di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya. Farman melanjutkan, pembuatan video mesum tersebut berdasarkan permintaan pelanggan, dimana keduanya kerap menjual video porno dengan tema disesuaikan berdasarkan pesanan.

Baca Juga

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan video porno dengan tema resepsionis hotel dari akun Twitter yang masih dalam tahap penyelidikan," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Farman menjelaskan, baik ACS maupun AH sama-sama mendapat keuntungan dari setiap video mesum yang dibuatnya, dengan nilai yang bervariatif sesuai tema yang dipesan. Untuk video bertema resepsionis hotel mereka dibayar Rp 750 ribu. Hasil penjualan video mesum tersebut dipergunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.