REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan skema pajak tambahan bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu saat uji emisi. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI sedang menggodok lebih jauh dengan pemerintah pusat untuk pelaksanaannya.
“Sedang koordinasi dengan KLHK terkait nilai koefisiensi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor,” kata Tiyana ketika dihubungi, Selasa (8/11/2022).
Dia mengatakan, kerja sama itu juga mencakup integrasi data uji emisi dengan Bapenda DKI agar disosialisasikan lebih jauh. Menurutnya, pelaksanaan itu nantinya sesuai dengan PP 22 Tahun 2021. Mengutip Pasal 206 dalam PP itu, kata dia, pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Sekarang masih nunggu angka koefisien dari KLHK,” tutur dia.
Ditanya upaya DKI untuk mengurangi baku mutu emisi sejauh ini, dia menyebut sudah diimplementasikan di berbagai bidang. Khusus di sektor transportasi, lanjutnya, dimulai dari pemeremajaan angkutan umum dan membatasi usia kendaraan umum hingga 10 tahun. “Dan uji emisi bagi kendaraan pribadi juga,” ucapnya.
Namun, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, uji emisi kendaraan memang hal yang sangat diperlukan. Namun demikian, dalam masa pemulihan ekonomi seperti saat ini, kata dia, tidak akan berjalan maksimal dan berdampak pada yang lainnya. “Kalau uji emisi dikerjakan, banyak mobil tidak boleh lagi digunakan,” kata Gilbert.
Menyoal penambahan pajak untuk kendaraan yang melebihi baku mutu emisi, dia juga menolaknya. Menurut Gilbert, hal tersebut akan lebih cocok dilakukan apabila transportasi publik DKI seperti MRT dan LRT sudah optimal.
“Saat masyarakat tidak berusaha dua tahun, tentu mereka sulit menerima mobilnya ikut tidak jalan. Kehidupan mereka belum stabil seperti sebelum Covid-19,” tegasnya.