REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta dan Paljaya menggelar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD - T) di Wilayah Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengedukasi dan menyosisalisasikan mengenai pengelolaan air limbah di DKI Jakarta khususnya di Wilayah Jakarta Selatan.
Sosialisasi bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dan Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto. Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan pengelolaan air limbah domestik di DKI Jakarta seperti Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, serta Perumda Paljaya.
Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyosialisasikan pengelolaan air limbah domestik. Selain itu juga mengajak para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan air limbah di DKI Jakarta, khususnya dalam menyukseskan pengembangan sistem perpipaan. "Juga dapat mendorong untuk selalu mempraktikan sanitasi yang aman dalam upaya menanggulangi pencemaran lingkungan," katanya.
Menurutnya, salah satu cara untuk mengelola air limbah adalah melalui pendekatan terpusat, yang menggunakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Air limbah dialirkan dari gedung atau rumah dengan menggunakan jaringan perpipaan air limbah untuk dibawa ke instalasi pengelolaan air limbah domestik dan diolah sampai aman untuk dikembalikan ke lingkungan.
Aris menjelaskan daerah yang sudah memiliki kepadatan penduduk lebih dari 150 jiwa per hektare sudah mutlak perlu menggunakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). "Karena daya dukung lingkungannya sudah tidak sesuai untuk menggunakan tangki septik. Penggunaan SPALD Terpusat ini akan menyejajarkan Jakarta dengan kota-kota besar di dunia dalam pengelolaan air limbah," jelasnya.
Dalam Rencana Induk Pengembangan Prasarana & Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta nomor 41 tahun 2016, DKI Jakarta terbagi menjadi 15 zona pengelolaan air limbah. Hingga saat ini baru zona 0 yang telah memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Untuk mencapai target pengelolaan air limbah dibutuhkan kolaborasi aktif antar pemangku kepentingan di DKI Jakarta dari unsur pemerintah dan pelaku usaha hingga seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi mandat Perumda Paljaya sebagai operator pengelolaan air limbah resmi milik yang bertugas memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengelolaan air limbah.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan pemerintah kota ikut berkewajiban untuk menyukseskan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah di wilayah DKI Jakarta khususnya di Jakarta Selatan.