Sabtu 01 Apr 2023 14:08 WIB

Sambut KTT ASEAN, Jaksel Siapkan Kendaraan Penyapu Jalan di Sekitar Sekretariat ASEAN

Kendaraan penyapu jalan membersihkan kotoran debu, kerikil di jalan aspal.

Kendaraan penyapu jalan atau road sweeper. Sambut KTT ASEAN, Pemkot Jaksel Siapkan Penyapu Jalan di Sekitar Sekretariat ASEAN
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kendaraan penyapu jalan atau road sweeper. Sambut KTT ASEAN, Pemkot Jaksel Siapkan Penyapu Jalan di Sekitar Sekretariat ASEAN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyiapkan kendaraan penyapu jalan (road sweeper) untuk menjaga kebersihan sekitar gedung Sekretariat ASEAN, Kebayoran Baru.

"Kami mengoperasikan dua unit kendaraan penyapu jalan setiap hari untuk membersihkan sejumlah jalan protokol," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Menurut Amin, kendaraan penyapu jalan tersebut digunakan untuk membersihkan kotoran debu, kerikil di jalan aspal pada area sekitar gedung Sekretariat ASEAN. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk menyambut Jakarta sebagai tuan rumah kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN atau Asean Summit ke-43 pada tahun ini.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN akan diselenggarakan pada Mei 2023 di Labuan Bajo (NTT) dan di DKI Jakarta pada September 2023. Pembersihkan jalan protokol itu dilakukan mulai dari Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Trunojoyo dan Jalan Panglima Polim, serta jalan sekitar area Gedung KTT ASEAN.

"Kendaraan tersebut dioperasikan setiap harinya sebanyak dua kali mulai pukul 04.00-05.00 WIB dan pukul 23.00-01.00 WIB," tambahnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan menguji coba pengoperasian pesawat nirawak (drone) di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Sisingamangaraja dan perempatan CSW. "Jelang KTT ASEAN, kita akan tingkatkan pengawasan kebersihan di Jalan Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja dengan mengoperasikan drone," kata Amin.

Jika ada warga yang tertangkap kamera membuang sampah sembarangan, menurut Amin, akan langsung diproses dan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Perda 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Baru, Aldin Prakasanjaya menambahkan, hasil uji coba pesawat tanpa awak itu dapat bekerja secara maksimal dan mampu memonitor aktivitas di kawasan yang dituju.

"Diharapkan warga memiliki kesadaran menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement