Selasa 08 Nov 2022 20:25 WIB

Pupuk Indonesia Setop Kerja Sama Kios Pupuk Nakal di Lampung

Pupuk Indonesia telah membekukan kerja sama kios resmi Bintang Jaya Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyetop kerja sama dengan kios resmi penjualan pupuk urea bersubsidi yang melanggar ketentuan di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pemilik kios pupuk resmi Bintang Jaya inisial IS dan tersangka DD pemilik toko di Kabupaten Lampung Timur saat ini masih diproses di Polda Lampung.
Foto: republika/Mursalin Yasland
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyetop kerja sama dengan kios resmi penjualan pupuk urea bersubsidi yang melanggar ketentuan di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pemilik kios pupuk resmi Bintang Jaya inisial IS dan tersangka DD pemilik toko di Kabupaten Lampung Timur saat ini masih diproses di Polda Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyetop kerja sama dengan kios resmi penjualan pupuk urea bersubsidi yang melanggar ketentuan di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pemilik kios pupuk resmi Bintang Jaya inisial IS dan tersangka DD pemilik toko di Kabupaten Lampung Timur saat ini masih diproses di Polda Lampung.

VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia (PI) Jambak mengatakan, PI telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut. PI tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada pemilik kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. 

“Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya,” kata Jambak dalam keterangan persnya, Selasa (8/1/2022).

Dia mengatakan, PI telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya. 

Berdasarkan keterangan Polda Lampung, IS pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jambak mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani atau kelompok tani. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia berharap seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini PI sedang melakukan penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS) atau yang dikenal sebagai aplikasi Rekan. 

Saat ini, Rekan telah berhasil diuji coba di Provinsi Bali dan akan menjangkau daerah lain seperti Aceh. Jika uji coba berhasil, maka PI akan melakukan duplikasi ke provinsi lainnya secara bertahap.

"Rekan ini merupakan aplikasi digital yang digunakan oleh kios resmi untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi ini khusus untuk kios dan memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan database e-RDKK, sehingga memudahkan pengawasan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement