Rabu 09 Nov 2022 11:27 WIB

Kemenkeu Ungkap Fakta Kelebihan Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 T

Kelebihan anggaran guru karena program sertifikasi Kemendikbud tak tercapai

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Proses sertifikasi guru (ilustrasi). Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan informasi yang beredar.
Foto: Dok. Web
Proses sertifikasi guru (ilustrasi). Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan informasi yang beredar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan informasi yang beredar. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kelebihan anggaran tersebut disebabkan tidak tercapainya sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Keuangan. Padahal Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp 23,3 triliun,” tulis Yustinus lewat akun Twitter pribadinya @prastowo dikutip Rabu (9/11/2022).

Dampak target sertifikasi guru yang tidak tercapai, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyurati Kementerian Keuangan bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah khusus pembayaran tunjangan profesi guru. Hal ini dinilai wajar dan sesuai aturan karena hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengetahui bahwa target sertifikasi yang disampaikan tidak tercapai, sedangkan anggaran sudah terlanjur diminta.