REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meluruskan kabar adanya rencana pemagaran batas halaman Masjid Al Hidayah di RW 5 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Kami memang berencana melakukan perbaikan kantor Kecamatan Tegalsari. Namun tidak ada rencana memagar batas halaman Masjid Al Hidayah," kata Camat Tegalsari Kartika Indrayana dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Kartika mengklarifikasi soal adanya isu rencana pemagaran batas halaman Masjid Al Hidayah. Sebab, isu yang diunggah dalam video yang telah viral di media sosial itu membuat warga resah.
Untuk membuktikan hal itu, Kartika lantas menunjukkan, surat pengajuan perbaikan Kantor Kecamatan Tegalsari yang ditujukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Bukti surat tersebut pun turut disaksikan warga dan anggota DPRD Surabaya yang hadir saat itu.