Rabu 09 Nov 2022 18:29 WIB

Mayat Anak yang Dibungkus di Pelalawan Ternyata Korban Pembunuhan Lima Orang

Para pelaku diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN KERINCI--Kapolres Pelalawan, Riau, AKBP Guntur M Tariq, mengatakan polisi sudah berhasil mengungkap kasus temuan mayat yang menjadi pocong di sebuah parit di Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Guntur menyebut identitas mayat tersebut adalah Indra Gunawan Herman (13 tahun).

Korban dibunuh oleh lima orang dengan motif sakit hati. "Motifnya sakit hati, karena pembagian sepeda bekas penjualan sepeda tidak rata dengan pelaku," kata Guntur, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Guntur memerinci pelaku adalah YL (36),  RZ (14), Rd (14), Ef (21), dan PJ (13). Otak pembunuhan ini adalah YL. Pelaku ingin menghabisi nyawa korban karena merasa uang hasil penjualan sepeda bekas tidak dibagi dengan rata.

Setelah ditangkap YL mengakui bahwa ia meminta pelaku lainnya, yakni RZ menjemput korban. Setelah bertemu, YL tanpa berpikir membacok korban. RZ pun ikut membacok korban.

Setelah itu, tersangka Rd ikut berperan membungkus mayat korban dan membuangnya ke semak-semak. Lalu tersangka Ef berperan sebagai sopir dan pemilik mobil yang membantu untuk membuang mayat korban.

Satu lagi tersangka PJ ikut membantu membungkus dan membuang mayat korban. "Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucap Guntur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement